KALTENGLIMA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan jika mulai tahun ini PNS (Pegawari Negeri Sipil) bisa naik pangkat 6 kali dalam setahun.
Periode kenaikan tersebut merupakan usulan yang bisa diajukan setiap tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca Juga: Gabung Port FC, Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Foto Bareng Madam Pang Jadi Sorotan
Aturan baru ini merupakan salah satu program prioritas PAN-RB, utamanya dalam penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang ditujukan untuk para PNS.
Selain itu, penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. ***