KALTENGLIMA.COM – Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, istri serta kelima anaknya kemungkinan akan gagal ke DPR dalam Pemilu 2024.
Pasalnya, partai Perindo tak mampu mencapai ambang batas yang telah ditentukan untuk bisa melaju ke MPR/DPR Jakarta.
Seperti yang diketahui, di dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan paling rendah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Baca Juga: Bolehkah Minum Susu saat Perut Kosong? Ini Bahanya
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, jika dilihat sejumlah lembaga survei hingga 17 Februari 2024, perolehan suara Perindo dalam Pemilu 2024 masih kurang dari ambang batas, yakni antara 1,2 persen-1,5 persen.
Adapun data yang masuk rata-rata dalam quick count tersebut telah mencapai 95 persen dan bahkan ada yang hampir 100 persen. ***