nasional

Beda Jauh! Segini Perbandingan Gaji AHY Saat Jadi TNI Dulu vs Menteri Sekarang

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:26 WIB
AHY, Menteri Agraria dan Tata Ruang - Busurnusa.com

Selain itu, menurut beberapa mantan pejabat, dana operasional ini dapat mencapai Rp 100-150 juta. Tetapi, perlu dicatat tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Walaupun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak masuk ke dalam komponen take home pay, sehingga dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan untuk 'dibawa pulang'.

Baca Juga: Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Murung Raya

Gaji AHY Jadi Anggota TNI

Di kesatuan TNI, AHY tercatat diberhentikan dengan hormat sebab mengundurkan diri pada 2016 lalu. Ketika itu AHY masih menyandang pangkat Mayor.

Mengingat ia mengundurkan diri pada 2016 lalu, pada saat itu besaran gaji yang diterima anggota TNI masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 31 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, besaran gaji seorang anggota TNI ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja di kesatuan.

Untuk prajurit berpangkat Mayor seperti AHY, besaran gaji pokok yang diberikan mulai dari Rp 2.856.400 hingga Rp 4.693.900 per bulan berdasarkan masa kerja.

Baca Juga: Jalin silaturahmi, Pj Bupati bersama FKPD dan OPD Olahraga Minisoccer

Tak hanya gaji, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang saat itu masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2015. Berdasarkan aturan tersebut besaran tunjangan kinerja yang diberikan sesuai kelas jabatan.

Besaran tunjangan jabatan ini berkisar Rp 1,1 juta untuk kelas jabatan 2 hingga terbesar Rp 35 juta untuk kelas jabatan 19. Penetapan kelas jabatan ini ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Untuk prajurit pangkat Mayor sendiri biasanya berada di kelas jabatan 9. Dengan begitu besaran tunjangan kinerja yang didapat setiap bulan sebesar Rp 2.694.000.

Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Panen Perdana Buah Melon di Makodim 1013/Mtw

Artinya ketika AHY masih menjabat di TNI, ia bisa membawa pulang sekitar Rp 5.550.400 hingga Rp 7.387.900 per bulan. Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, serta tunjangan lain seperti abdi negara lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB