nasional

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Senator Bali Arya Wedakarna

Kamis, 29 Februari 2024 | 23:58 WIB
Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna)

 

KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator asal Bali Arya Wedakarna.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Resep Kupat Tahu Khas Magelang, Lengkap dengan Bakwan 

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan Kepres pemecatan AWK masih belum diterima. 

Namun ia sudah melihat surat Keppres Jokowi beredar.

Namun, menurutnya jika Keppres Jokowi sudah diterbitkan, akan ada sidang paripurna oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi keppres tersebut.

 Baca Juga: Jelang Laga Kontra Madura United, Bhayangkara FC Resmi Pecat Mario Gomez

Ia juga menyebutkan bahwa sidang paripurna akan dilaksanakan awal Maret 2024.

Ia juga mengungkapkan nasib AWK sebagai anggota DPD usai Keppres pemecatan bersifat final.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK.

Baca Juga: Paul Pogba Resmi Dilarang Bermain Sepak Bola Selama 4 Tahun, Siap-siap Pensiun Dini

Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.

Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB