Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: PT Kahatex Sumedang Kebakaran Hebat, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Dalam laporannya, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Sebelumnya beredar video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif.
Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apapun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah.
Artikel Terkait
Sama-sama Udang, Ini 4 Perbedaan Jenis Shrimp dan Prawn
Serbu Truk Bantuan, Puluhan Warga Gaza Tewas Ditembak Israel
Jangan Langsung Diurut Jika Alami Keseleo, Begini Pertolongan Pertamanya!
Musrenbang RKPD Kecamatan Teweh Baru, Bahas 36 Usulan Skala Prioritas.
Mengenal Pemeran Suki daLam Serial Avatar: The Last Airbender, Maria Zhang