Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Senator Bali Arya Wedakarna

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 23:58 WIB
Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna)
Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: PT Kahatex Sumedang Kebakaran Hebat, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Dalam laporannya, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.

Sebelumnya beredar video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif.

Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apapun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X