nasional

Aturan TNI/Polri Isi Jabatan ASN Disebut Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ma’ruf Amin: Tidak Mengembalikan!

Jumat, 15 Maret 2024 | 15:59 WIB
Wapres Ma'ruf Amin berbicara soal hak angket ( (instagram @kyai_marufamin))



KALTENGLIMA.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara yang ikut membahas jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri menimbulkan polemik. Ma'ruf Amin, selaku Wakil Presiden memastikan aturan tersebut tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI yang pernah terjadi ketika Orde Baru.

"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," kata Ma'ruf dalam keterangan yang dibagikan Setwapres, Jumat (15/3/2024).

Ma'ruf Amin mengatakan aturan tersebut memang memungkinkan adanya jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI atau personel Polri. Tetapi, aturan itu juga akan memuat batasan-batasan yang jelas.

Baca Juga: Simak di Sini! Rincian 5 Komponen THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2024

"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan," ujarnya.

"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut," sambungnya.

Aturan RPP Manajemen ASN tersebut kini maish dalam tahap pembahasan di DPR. Ia memastikan anggapan akan kembalinya dwifungsi ABRI lewat aturan tersebut keliru.

Baca Juga: Liga Champions: Jadwal Drawing Perempatfinal Dimulai Malam Ini

"Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS), yang juga membahas jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Azwar menyebutkan ketentuan terkait penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.

"Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya," kata Azwar seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Miliki Harga Fantastis, Apa Keunggulan Mobil BMW M4 Punya Fuji?

Azwar menepis adanya anggapan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI melalui aturan tersebut. Ia mengungkit UU TNI yang juga sudah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.

"Iya nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati," tuturnya.

"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat, ya. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam, ya. Kira-kira gitu ya. Di UU TNI kan udah jelas, diatur," imbuhnya.

Baca Juga: Happy Asmara dan Gilga Sahid Jalin Hubungan, Netizen Doakan Cepat Menikah

Azwar mengatakan, ketentuan terkait penempatan ASN di TNI-Polri masih akan dibicarakan lebih lanjut. Ia menyebutkan pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Inilah karena baru ini sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN," katanya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB