nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan THR, Pengusaha Wajib Bayar Tak Boleh Cicil!

Senin, 18 Maret 2024 | 18:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah katakan pihaknya akan segera terbitkan Surat Edaran kepada perusahaan terkait pembayaran THR 2024 (kemenaker.go.id)



KALTENGLIMA.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal itu disampaikan Ida dalam konferensi pers di Kantornya di Jakarta Selatan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh,"Katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Final All England, Ganda Putra Merah Putih Cetak Hat-Trick

Ida juga menambahkan, perusahaan dilarang mencicil THR. Ia berharap perusahaan menaruh perhatian terkait hal ini dan mematuhi peraturan.

"Selanjutnya THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini," bebernya.

Menurutnya, kebutuhan dan harga-harga jelang hari raya Idul Fitri cenderung meningkat. Dengan adanya THR diharapkan dapat mengurangi beban buruh.

"Berkaitan dengan itu dan telah diadakan di tahun-tahun lainnya, pemerintah telah mengatur THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan," pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Rose Hanbury, Diduga Selingkuhan Pangeran William

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB