nasional

KPU Segera Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Usai Rekapitulasi Nasional Selesai

Senin, 18 Maret 2024 | 19:51 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam Rapat pleno, Sabtu (16/03/2024) (YouTube.com/KPU RI)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya akan mengumumkan langsung penetapan hasil Pemilu 2024, apabila proses rekapitulasi nasional 38 provinsi telah dirampungkan.

"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Hasyim menjelaskan, batas akhir pengumuman penetapan yakni 20 Maret 2024.

Baca Juga: Kiky Saputri Alami Keguguran di Usia Kandungan 2,5 Bulan, Janin tak Berkembang Gegara Hal Ini

Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ucapnya.

Diketahui, hingga hari Minggu (10/3) rekapitulasi nasional Pemilu 2024 telah menyelesaikan 33 provinsi dari total 38 provinsi.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Laksanakan Safari Ramadhan di 6 Kecamatan

Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.

Sementara untuk di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional.

Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur.

Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada Minggu (10/3).

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB