KALTENGLIMA.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal itu disampaikan Ida dalam konferensi pers di Kantornya di Jakarta Selatan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh,"Katanya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Final All England, Ganda Putra Merah Putih Cetak Hat-Trick
Ida juga menambahkan, perusahaan dilarang mencicil THR. Ia berharap perusahaan menaruh perhatian terkait hal ini dan mematuhi peraturan.
"Selanjutnya THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini," bebernya.
Menurutnya, kebutuhan dan harga-harga jelang hari raya Idul Fitri cenderung meningkat. Dengan adanya THR diharapkan dapat mengurangi beban buruh.
"Berkaitan dengan itu dan telah diadakan di tahun-tahun lainnya, pemerintah telah mengatur THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan," pungkasnya.
Baca Juga: Mengenal Rose Hanbury, Diduga Selingkuhan Pangeran William
Artikel Terkait
Bebas Visa Naikkan Jumlah Turis Berkunjung ke China dan Thailand
Kekalahan di Final All England 2024 Jadi Motivasi Lebih Untuk Ginting
Ini Anjuran di Agama Islam Untuk Mengatur Posisi Tempat Tidur