KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mebeberkan peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, berkaitan dengan peran crazy rich Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022. Kejagung mengatakan Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana itu adalah sang manager, Helena Lim.
Kejagung mengatakan Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
Baca Juga: Nguyen Quang Hai Tak Dimainkan Saat Lawan Indonesia, Inikah Penyebabnya?
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Sebelumnya, Kuntadi mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey dikatakan menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.
Baca Juga: Semelter Timah Tidak Beroperasi di Bangka Belitung, Ratusan Pekerja Dirumahkan
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," tambahnya.
Ia mengatakan, setelah komunikasi tersebut, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambah dia.
Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Lava Pijar Setinggi 1.500 Meter dari Puncak Kawah
P