KALTENGLIMA.COM - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan itu dipastikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Galaxy S23 dan Tab S9 Akan Segera Kebagian Fitur Galaxy AI
Ditambahkan Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Helena Lim di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ungkap Kuntadi.
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR. Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Demam Berdarah Makin Menggila! Inilah Lima Jenis Makanan Ini Bisa Mencegah DBD
Pengemudi Hondra Brio di Banjarmasin Diamuk Massa Hingga Tabrak Polisi
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Kenakan Rompi Pink
Herjunot Ali Klarifikasi Isu Kedekatannya dengan Olla Ramlan
Tercatat 5 Ribu Kasus di RI, Waspadai Penularan Flu Singapura