KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2024
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Dijelaskan Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.