nasional

Kabar Baik! Kini Bikin E-Paspor Sudah Bisa di Seluruh Kanim Indonesia

Minggu, 7 April 2024 | 19:56 WIB
Layanan Paspor Elektronik (E-Paspor) di Kantor Imigrasi Wonosobo)



KALTENGLIMA.COM - Paspor elektronik atau e-paspor mempunyai teknologi tambahan di dalamnya. Saat ini, seluruh kantor imigrasi di Indonesia sudah dapat membuatnya. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor tertentu yang lebih jauh.

Dalam siaran resmi, Minggu (7/4/2024), masyarakat kini dapat mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Usai bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah dapat melayani pengurusan paspor e-paspor.

Baca Juga: Pria yang Meludahi Pengemudi Mobil Usai Ditegur Parkir Sembarangan Meminta Maaf

"Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia," ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan jika perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan," tutur Silmy.

Baca Juga: Ini Reaksi Telkom Terkait Starlink Akan Layani Konsumen di Indonesia

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya mempunyai fungsi yang sama, yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang dapat dipindai dan dapat digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non-elektronik).

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Bertekad Lanjutkan Momentum All England di BAC 2024

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang mempunyai preferensi visa approval lebih mudah kepada
pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan terhadap pemohonan penerbitan visa dengan e-paspor.

"Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan" jelas Silmy.

"Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor)," tutupnya.
Baca Juga: Ciptakan Sejarah! Justin Hubner Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di J1 League

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB