nasional

Kenakan Rompi Tahan Kejaksaan, Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Resmi jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 17 April 2024 | 23:45 WIB
Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango yang kini mencalonkan diri jadi anggota dewan di Senayan (instagram@pouhamim)

KALTENGLIMA.COM - Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi menggunakan baju tahanan kejaksaan, Rabu (17/4/2024).

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 2 jam lamanya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo Hamim keluar dari ruangan pemeriksaan menggunakan baju tahanan kejaksaan.

Bupati dua periode itu, diketahui diperiksa atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial yang menyeret dirinya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hasil Piala Asia U-23 2024 : Timnas Malaysia U-23 Dibantai Uzbekistan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka mantan bupati dua periode ini menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Seusai pemeriksaan, Hamim Pou keluar ruangan menggunakan baju tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol.

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto mengatakan Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga: Hasil Piala Asia U-23 2024 : Thailand Bungkam Irak 2-0

Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

Hal ini dikatakan Purwanto mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Baca Juga: Dewan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Selanjutnya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan walaupun satu rupiah ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB