KALTENGLIMA.COM - Selain menolak gugatan pasangan AMIN, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud usai membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Hakim MK tak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
Baca Juga: Pengembangan Potensi Daerah Harus Didukung, Begini Harapan Srikandi DPRD Barito Utara
MK menyebutkan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud akan banyak sama sebab masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail bisa dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Sejumlah dalil yang dinyatakan tak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Jokowi hingga pelanggaran prosedur oleh KPU ketika menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Baca Juga: Tumbang di Ronde 3, Codeblu Kalahkan Chef Arnold di Duel Tinju HSS Seri 5
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.