KALTENGLIMA.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, membacakan bagian pertimbangan pada putusan MK terhadap gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK menyatakan dalil itu tidak terbukti.
Daniel awalnya menyampaikan gugatan dari AMIN, yakni tindakan Presiden Jokowi yang menyetujui dan bahkan mendukung putranya untuk menjadi calon wakil presiden merupakan pelanggaran. Mereka mendalilkan hal tersebut merujuk pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.
"Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait (kubu 02) mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Baca Juga: Daftar 6 Tim Negara Lolos perempat final Piala Asia U-23 2024
Ia menjelaskan jika AMIN tak dapat menguraikan bukti lebih lanjut terkait itu. Daniel mengatakan jabatan Wakil Presiden bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ujar Daniel.
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.
Baca Juga: Final Piala FA 2023/2024 Pertemukan Dua Manchester, Man City Vs MU
Dengan demikian, Hakim MK menyebutkan jika dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tidak beralasan menurut hukum. Gugatan itu tak terbukti.
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Artikel Terkait
Reaksi Shin Tae-yong Timnas U-23 Lolos Perempatfinal Piala Asia U-23 2024
DPR Amerika Serikat Loloskan Revisi RUU Larangan TikTok di Negaranya
Google Pixel 9 Bakal Rilis, Simak Bocorannya
Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Murung Raya di sebesar 40,9 Persen, Lynda Kristiane : Merupakan Tantangan
Bandara Sam Ratulangi Akhirnya Beroperasi Kembali Usai 6 Hari Ditutup