nasional

Saksi Sebut Dirjen Kementan Patungan Ratusan Juta Belikan Anak SYL Mobil

Senin, 29 April 2024 | 17:07 WIB
Sidang pembacaan putusan sela mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024).(Antara/Fath Putra Mulya)



KALTENGLIMA.COM - Jaksa KPK menghadirkan Arief Sopian, mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief menyebutkan dirinya pernah diminta mencarikan uang untuk membeli mobil buat anak SYL.

Hal tersebut disampaikan Arief ketika diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kementan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Sidang lanjutan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 29 April 2024.

"Pak Arif kapan mobil Innova itu dibeli?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan.

Baca Juga: Pj Bupati Buka Gebyar PAUD dan Guru, Ini Harapannya

"Sekitar bulan Maret tahun 2022, Yang Mulia," jawab Arief.

"Oke. Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu?" tanya hakim

"Iya," jawab Arief.

Baca Juga: Penjelasan Bahlil Terkait Ormas Keagamaan yang Mendapat Lampu Hijau Kelola Pertambangan

Arief menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari Eselon I di Kementan. Tapi, hanya pejabat di Inspektorat Jenderal yang tidak dimintai uang untuk pembelian Innova itu.

"Siapa eselon I-nya?" tanya hakim.

"Ya eselon I-nya dari Tanaman Pangan ada dari Perkebunan gitu, Yang Mulia," jawab Arief.

Baca Juga: Dewan Dorong Wujudkan PAUD yang Berkualitas

"Dirjen-dirjen barangkali ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Arief.

"Berapa eselon I-nya yang mengumpulkan uang berapa banyak? Semua eselon I ?" tanya hakim.

Baca Juga: Dewan Dorong Wujudkan PAUD yang Berkualitas

"Tidak Yang Mulia, eselon I yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal," jawab Arief.

"Inspektorat nggak kena itu?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Arief.

Baca Juga: Piala Asia U-23 2024: Laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan Dipimpin Wasit Asal China

Arief menyebutkan Innova tersebut diantar ke rumah anak SYL, Indira Chunda Thita, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia mengatakan ketika mengantar mobil itu hanya bertemu sopir Thita.

"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya hakim.

"Untuk dikirim ke rumah anaknya," jawab Arief.

Baca Juga: Nusa Penida, Sejarah, Mitos dan Legendanya pada Masa Kerajaan
"Di mana?" tanya hakim.

"Di Limo rumah Limo di Jakarta Selatan di Lebak Bulus," jawab Arief.

"Anaknya yang mana?" tanya hakim.

"Anaknya yang perempuan," jawab Arief.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Menikah 5 Mei 2024 di Bali

"Siapa namanya?" tanya hakim.

"Kalau nggak salah Thita ya," jawab Arief.

Arief kemudian mengatakan Innova itu dibayar lunas. Dia membeberkan harga Innova itu mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga: Thomas Cup 2024: Indonesia Maju Ke Perempatfinal Usai Lawan Thailand 4-1

"Lunas Pak," jawab Arief.

"Innova berapa sih harganya?" tanya hakim.

"Rp 500 an (juta) saat itu Rp 500 an (juta), Yang Mulia," jawab Arief.

Baca Juga: Perusahaan Singapura Minat Investasi ke IKN, Jokowi Minta Dukungan PLTS

Untuk diketahui, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dengan dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB