KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang pria yang berprofesi Disk Jockey (DJ).
DJ tersebut diduga menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan DJ yang diamankan berinisial ARS atau dikenal dengan nama DJ East Blake.
Baca Juga: Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup
Sementara korban atau pelapor seorang perempuan inisial ARP.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor," ungkap Gidion Arif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2024).
Menurut Gidion, pelaku menyebarkan foto dan video pelapor yang bermuatan asusila di Instagram korban.
Baca Juga: Makin Staylish! Vivo V30e Resmi Hadir Dengan Harga 4 Jutaan
Bahkan ARS juga memasang juga di foto profil WhatsApp miliknya.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 April 2024 untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," ucapnya.
Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Indonesia vs Irak : Rafael Struick Starter, Justin Hubner Capten
Gidion menjelaskan, motif pelaku adalah revenge porn karena kesal korban tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara yakni sebuah flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok.