KALTENGLIMA.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Altaf dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Makin Staylish! Vivo V30e Resmi Hadir Dengan Harga 4 Jutaan
Ubaidillah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan hakim.
Namun, JPU menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.
Ubaidillah menilai putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Indonesia vs Irak : Rafael Struick Starter, Justin Hubner Capten
Menurut Ubaidillah, upaya banding diharapkan dapat memberikan vonis mati kepada terdakwa, sehingga dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya menuntut majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Altafasalya.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Hadiri Pembukaan Pelatihan Teknis Pertolongan di Permukaan Air
Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia serta terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
Artikel Terkait
Kehilangan Maestro, Adrian Newey Resmi Tinggalkan Red Bull dari F1 pada Kuartal Pertama 2025
Netizen Minta Jerome Polin Dukung Irak Akibat 'Kutukan Jerome Polin'
Hermon : FBTTB Ajang Promosi Angkat Budaya Lokal
Pemkab Murung Raya Bahas Kota Layak Anak
DPRD Barito Utara Dukung Pelestarian Kesenian Tradisional