KALTENGLIMA.COM - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat akan membawa Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di pembicaraan tingkat II di Paripurna. Keputusan tersebut diambil kemarin dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023 lalu, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah usai menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat akan membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Usai Kena Kanker Sarkoma, Alice Norin Terapkan Pola Hidup Sehat
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi RUU MK yang sudah disepakati untuk dibawa ke paripurna. Ia menyebutkan jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III dan pihak terkait dapat kembali melakukan koordinasi.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco.
"Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.
Baca Juga: Diusulkan Zulhan Jadi Calon Menteri Era Prabowo, Eko Patrio Kaget
Terkait rapat itu digelar di masa reses, Dasco mengatakan ia telah mengecek ada izin pimpinan agar dilakukan rapat.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco.