Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS, Iurannya Jadi Berapa?

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 10:47 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (BisnisPekanbaru/tangkapan layar/instagram)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (BisnisPekanbaru/tangkapan layar/instagram)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah dikabarkan akan menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang secara berkala diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal tersebut diketahui dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Melalui keputusan yang terbit pada 8 Mei 2024 itu, Presiden Jokowi meminta setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat per 30 Juni 2025.

Terkait kebijakan lain tentang iuran, pihak BPJS Kesehatan mengatakan Presiden sudah menegaskan jika tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.

Baca Juga: Laku Rp212 Juta, Uang Vespa Kesayangan Babe Cabita Diserahkan ke Masjid

"Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada detikcom, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Sementara, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran itu dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Solois Ailee Pacari Choi Si Hun ‘Single’s Inferno’

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X