KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang merumuskan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya kembali kecelakaan bus. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Pimpinan yang digelar pada Senin (13/5) kemarin.
"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," kata Menhub dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Menteri Perhubungan menegaskan bahwa setiap armada bus harus menjalani pemeriksaan rutin, dan pengemudi bus diharapkan memiliki reputasi yang baik. Budi Karya juga mengimbau polisi untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan otobus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kembali Jatuh!
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, memaparkan beberapa langkah strategis untuk mencegah kecelakaan bus berulang, termasuk merancang regulasi jual beli bus.
"Berdasarkan catatan Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut telah lima kali berpindah kepemilikan dan mengalami modifikasi pada bodinya. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar data dan alurnya jelas dan terkontrol," kata Hendro.
Selain itu, Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memperbaiki database kendaraan bus agar lebih mudah mengawasi armada yang masih aktif dan yang uji KIR-nya sudah kadaluarsa. Petugas uji KIR diharapkan dapat mengingatkan pemilik bus yang belum memperpanjang uji KIR.
Baca Juga: RUU MK Akan Dibawa ke Paripurna, Pimpinan DPR Buka Suara
Ia juga meminta kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir tetapi juga kepada pengusaha atau pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan agar semua pihak memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan.
"Selama momen libur panjang, perlu dilakukan pemeriksaan bus-bus pariwisata di lokasi wisata bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Jika ditemukan bus ilegal, bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang," tambahnya.
Ditjen Perhubungan Darat juga akan mengumumkan perusahaan otobus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Hendro berharap masyarakat atau pengguna jasa turut memeriksa kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.