KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali membuka lelang mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora.
Kejari Jaksel menurunkan harga mobil Mario Dandy dari sebelumnya Rp809 juta menjadi Rp700 juta.
“Turun jadi Rp700 juta untuk limitnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Diduga Terima Aliran Uang dan Barang dari SYL, Biduan Nayunda Nabila Dipanggil KPK
Ditambahkannya, turunnya harga mobil Rubicon Mario Dandy ini dikarenakan pada lelang sebelumnya tidak ada warga yang menawar hingga batas waktu lelang berakhir.
Karena itulah, Kejari Jaksel kembali mengadakan lelang dengan menurunkan harga menjadi Rp700 juta dari sebelumnya Rp809 juta.
Ia mengatakan, warga atau masyarakat yang akan mengikuti lelang silakan mendaftarkan diri melalui ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Baca Juga: Sukses Latih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-Yong Dihadiahi Mobil Super Mewah di SCBD
"Maksimal lelang hingga Senin 20 Mei jam 10.00 dan sekarang sudah mulai bisa melakukan penawaran," jelasnya.
Kejari Jaksel sudah mengumumkan kembali melelang mobil Rubicon Mario Dandy pada Rabu (8/5/2024).
Pada pengumuman tersebut mobil mewah itu dilelang dengan harga limit Rp700 juta dan tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: Cerita Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda Afrika Timur, Ini Alasannya
Selain itu, untuk kelengkapan yang ada yaitu kunci dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dibandrol dengan harga tersebut, untuk itu ia berharap mobil Rubicon cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.