nasional

Indofarma Terindikasi Manipulasi Laporan Keuangan Sejak Lama

Senin, 20 Mei 2024 | 16:58 WIB
Ilustrasi BPK

KALTENGLIMA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif mengenai Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya dari tahun 2020 hingga 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI pada hari Senin, 20 Mei 2024. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berawal dari hasil pengembangan pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi dari tahun 2020 hingga Semester I tahun 2023 di PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang menunjukkan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan, yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371.834.530.652 (Rp 371,8 miliar) pada PT Indofarma dan anak perusahaannya.

"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," ujar Hendra, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Elon Musk Bangga Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif yang disebutkan sebelumnya, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 5 Maret 2024 sebuah Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada periode tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang menunjukkan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195 (Rp 120 miliar).

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, dijelaskan bahwa BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif untuk mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB