Dirjen Kementan Curhat Dimintai Rp450 Juta Oleh SYL saat Kena COVID

photo author
- Senin, 20 Mei 2024 | 13:20 WIB
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024 (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024 (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Andi mengatakan terdapat permintaan Rp 450 juta ketika dirinya kena COVID untuk keperluan SYL.

"Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama Eselon II maupun Eselon I apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Ada dua tahap saya sebagai Direktur Alsintan. Ada pada suatu saat tahun 2021 Panji adc-nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya, pada saat itu saya lagi COVID, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta," jawab Andi.

Baca Juga: Legislator Barito Utara Sebut SPBU Perusda Masih Layani Pelangsir, Dirut Perusda : Kami Sudah Ikuti Anjuran

Andi sendiri dilantik menjadi Dirjen pada tahun 2022. Ia mengatakan permintaan tersebut disampaikan oleh Panji selaku ajudan Dirjen PSP, Ali Jamil. Andi menuturkan permintaan itu tak dipenuhi sebab dirinya tidak punya uang.

"Pada posisi ada yang kita tolak karena memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP tapi namun ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi (Sekjen Kementan nonaktif) dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi," kata Andi.

Seperti yang diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara yang terpisah.

Baca Juga: Hasil Klasemen MPL ID S13 Reguler Season : RRQ Hoshi Jadi Tim Terakhir yang Masuk ke Playoff

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai keperluan SYL lainnya. Kebutuhan tersebut antara lain, sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif tersebut dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X