nasional

Pegi Terancam Hukuman Mati Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina

Minggu, 26 Mei 2024 | 17:29 WIB
Pegi Setiawan (Perong) (Foto Istimewa)

 

KALTENGLIMA.COM - Pegi Setiawan, yang dikenal juga sebagai Perong, ditangkap karena keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Rizky (juga dikenal sebagai Eky) di Cirebon pada tahun 2016. Setelah buron selama 8 tahun, Pegi kini didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan menghadapi ancaman hukuman mati.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Pegi diduga menjadi dalang di balik pembunuhan Vina. Ia dilaporkan melarikan diri ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Baca Juga: Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam, BPJS Buka Suara

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Dia juga menyebutkan bahwa tidak ada lagi tersangka yang buron setelah penangkapan Pegi.

"Jadi ada yang menerangkan satu, tiga dan lima orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, dua nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," tuturnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB