Begini Aturan Bayar Tol Tanpa Setop yang Ditandatangani Jokowi

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 06:56 WIB
Gerbang tol utama yang akan dilalui pemudik (PMJNews_Jasa Marga)
Gerbang tol utama yang akan dilalui pemudik (PMJNews_Jasa Marga)

KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satu pokok pembahasan dalam aturan terbaru itu ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Jokowi meneken aturan tersebut pada 20 Mei 2024 kemarin. Adapun pokok pembahasan yang menyangkut MLFF dibahas dalam Pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol. Dalam Pasal 67 Ayat 1 disebut, pengumpulan tol dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik.

"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF)," bunyi Pasal 67 Ayat 2.

Baca Juga: Resep Getuk Singkong Jajanan Tradisional yang Enak dan Legit

Kemudian dijelaskan, pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti itu dilaksanakan oleh menteri. Dalam hal ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa dikenai biaya layanan.

"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," bunyi penjelasan ayat tersebut.

Adapun biaya layanan sebagaimana dimaksud itu digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan, akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Millie Bobby Brown Resmi Dinikahi Putra Jon Bon Jovi Jake Bongiovi

Dalam Pasal 105 aturan itu, disebutkan jika kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF. Adapun aplikasi yang dimaksud ialah Cantas yang dapag diunduh melalui smartphone.

Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya akan terancam sanksi berupa denda. Di saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak di Balikpapan, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X