KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Hal tersebut disampaikan Nadiem usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis Kemendikbud.
Baca Juga: Pelan Namun Pasti, Aplikasi Pengganti WhatsApp Semakin Ramai Pengguna
Nadiem menambahkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, selain membahas UKT ia juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan. Nadiem juga menjabarkan sejumlah solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.
"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.
UKT yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) ialah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek Nadiem pada 19 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Truk Paving Block di Cimahi Tabrak Mobil-Motor hingga Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
Permendikbud tersebut diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya keperluan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sedangkan SSBOPT tak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar bisa memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Baca Juga: Pelayanan Arus Mudik 2024 Dinilai Ombudsman Membaik
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yaitu asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sebelumnya polemik soal UKT ini terjadi di sejumlah PTN. Diantaranya, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang akhirnya merevisi peraturan rektornya soal UKT usai ramai protes dari berbagai pihak.
Tak ketinggalan mahasiswa di Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sumatera Utara (USU) hingga mahasiswa Universitas Riau (Unri) juga melakukan protes. Mirisnya, mahasiswa di Unri justru berujung dipolisikan setelah melakukan kritik kebijakan UKT oleh rektornya sendiri. Walaupun kini laporan telah dicabut pihak kampus.
Baca Juga: Bahas Masalah UKT, Presiden Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana
Kemendikbud menjelaskan jika keramaian soal UKT ini karena sejumlah miskonsepsi. Sebenarnya, Permendikbudristek itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru saat penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Kemudian, ada juga segelintir PTN yang sebelumnya mempunyai UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tak wajar. Serta ada kesalahpahaman jika kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.