nasional

UKT 2024 Batal Naik, Berikut Perbedaan dengan Uang Pangkal yang Perlu Diketahui

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:43 WIB
Kabar gembira! Pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024. (ui.ac.id)

Manfaat:

 • Keadilan Sosial: Mengurangi kesenjangan akses pendidikan tinggi antara mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang berbeda.

• Transparansi: Menyederhanakan struktur biaya sehingga lebih mudah dipahami oleh mahasiswa dan orang tua.

Uang Pangkal

Konsep dan Penerapan:

• Sistem Pembayaran: Uang Pangkal adalah biaya awal yang dibayarkan sekali pada saat pertama kali masuk ke perguruan tinggi. Ini adalah semacam "uang muka" yang biasanya dibayarkan di awal masa kuliah.

Baca Juga: Lirik Lagu Berserta Terjemahan aespa – Life My Live, Punya Vibes Lagu Barbie

 • Penetapan Biaya: Besaran Uang Pangkal tidak selalu didasarkan pada kemampuan ekonomi dan seringkali ditetapkan secara seragam untuk semua mahasiswa baru, meskipun beberapa perguruan tinggi mungkin menawarkan skema keringanan atau cicilan.

• Fleksibilitas: Tidak seperti UKT, Uang Pangkal umumnya tidak dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, meskipun ada pengecualian di beberapa PTN yang menawarkan skema beasiswa atau keringanan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu.

• Tujuan: Tujuan dari Uang Pangkal adalah untuk membantu perguruan tinggi dalam memperoleh dana awal yang diperlukan untuk pengembangan fasilitas, infrastruktur, dan operasional kampus.

Baca Juga: Baru Comeback, Berikut Lirik Lagu aespa – Longchat Berserta Terjemahan

Manfaat:

 • Pengembangan Kampus: Memberikan sumber dana yang signifikan bagi perguruan tinggi untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendidikan.

• Sumber Dana Tambahan: Membantu perguruan tinggi dalam menutup biaya operasional awal, terutama saat penerimaan mahasiswa baru.

Perbedaan Utama

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB