UKT 2024 Batal Naik, Berikut Perbedaan dengan Uang Pangkal yang Perlu Diketahui

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:43 WIB
Kabar gembira! Pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024. (ui.ac.id)
Kabar gembira! Pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024. (ui.ac.id)

KALTENGLIMA.COM - Rencana kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2024 resmi dibatalkan. 

Lalu apa pengertian dari UKT? Anda perlu memahami perbedaan dengan uang pangkal.

Wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT untuk mahasiswa baru kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Debut Pratama Arhan di Ganjar Kartu Merah, Siapa Saja Pemain Sepak Bola yang Debut Dapat Kartu Merah?

Permendikbud Ristek ini mengatur adanya kebijakan kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri khususnya untuk mahasiswa baru.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara UKT dan Uang Pangkal di PTN.

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

• Konsep dan Penerapan:

    Sistem Pembayaran: UKT adalah sistem pembayaran kuliah yang menyederhanakan berbagai komponen biaya kuliah menjadi satu komponen tunggal yang dibayarkan setiap semester.

Baca Juga: Delapan Tahun Berlalu, Linda Kerasukan Arwah Vina Cirebon Lagi

• Penetapan Biaya: Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa. UKT dibagi menjadi beberapa kelompok atau golongan yang mencerminkan tingkat kemampuan ekonomi tersebut.

 • Fleksibilitas: Mahasiswa dari keluarga kurang mampu akan membayar biaya kuliah yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang berasal dari keluarga mampu, sesuai dengan kelompok UKT yang ditetapkan. 

• Tujuan: Tujuan utama UKT adalah untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, dengan memberikan keringanan biaya sesuai kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Dukung Komitmen Bersama Percepat Penurunan Stunting, Pabung Kodim 1013 Muara Teweh : Hasilkan Output yang Baik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X