nasional

Sudah Mulai Diterbitkan, Ini Daftar Motor Matic yang Wajib Gunakan SIM C1

Selasa, 28 Mei 2024 | 12:08 WIB
Keren Parah, Disebut Sebagai Titisan Honda X-ADV 750 Dan Honda ADV 160, Seperti Ini Tampilan dan Spesifikasinya (Tangkapan layar YouTube @Oto Zone)

KALTENGLIMA.COM - Koordinator Lalu Lintas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. Dipisahkan berdasarkan kubikasi mesin motor, ini daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," ungkapnya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: UKT 2024 Batal Naik, Berikut Perbedaan dengan Uang Pangkal yang Perlu Diketahui

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," pungkas dia.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin hingga dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

Baca Juga: Debut Pratama Arhan di Ganjar Kartu Merah, Siapa Saja Pemain Sepak Bola yang Debut Dapat Kartu Merah?

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Sedangkan SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya pemilik motor matik 250 cc ke atas harus meningkatkan kategori SIM, dari C ke CI. daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI:

Baca Juga: Delapan Tahun Berlalu, Linda Kerasukan Arwah Vina Cirebon Lagi

Yamaha TMAX DX

Motor skutik TMAX DX menggendong mesin 530 cc 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm. Tenaganya disalurkan ke roda belakang lewat transmisi otomatis (CVT). Power puncak TMAX DX diklaim mencapai 45,4 dk pada 6.750 rpm dan torsinya 53,0 Nm di 5.250 rpm.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB