KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), telah mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) harus dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (28/5/2024), Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan bahwa penggunaan KTP akan menjadi persyaratan wajib saat pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni.
Pertamina meminta semua agen dan pangkalan untuk melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatnya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Baca Juga: Seluruh Pendiri Gojek-Tokopedia Ramai-ramai Tinggalkan GOTO
Data terbaru dari Pertamina menunjukkan bahwa sudah ada 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam program subsidi tepat LPG. Mayoritas pendaftar berasal dari sektor rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran, dan pengecer.
Melalui pendataan ini, Pertamina dapat memantau pembelian atau konsumsi konsumen setiap bulannya. Riva menjelaskan bahwa karakteristik pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat, mulai dari 1 hingga 5 tabung per bulan, dengan beberapa pengecer membeli lebih dari 5 tabung.
Dari total 253.365 pangkalan, sebanyak 98,8% atau 247.807 pangkalan telah mencatatkan transaksi minimal satu kali. Data tersebut berdasarkan per 30 April 2024 dan masih dalam proses penyelesaian pencatatan setiap transaksi.
Baca Juga: Viral! Univeristas di NTT Diperbolehkan Bayar UKT Dengan Hasil Bumi
Lebih lanjut, Riva menambahkan bahwa sebanyak 88% dari 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan telah selesai mencatatkan setiap transaksinya di MAP.