KALTENGLIMA.COM - Siap-siap gaji pekerja di Indonesia mulai dari karyawan swasta, PNS, TNI-Polri, hingga BUMN akan dikenakan potongan untuk program Tabungan Perumahan (Tapera).
Aturan terbaru itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: DPR RI Terima Surat Presiden Permohonan Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
Sehingga, karyawan swasta hingga PNS harus merelakan potongan setiap bulannya.
Meski begitu, Jokowi memastikan kebijakan tersebut telah dihitung cermat. Sehingga tidak akan ada beban berlebihan yang dirasakan oleh pekerja.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Negara Palestina Resmi Diakui Spanyol, Ini Kata Juru Bicaranya
Kemudian, pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Artikel Terkait
Heboh Gegara Potong Gaji, Menteri Basuki Jelaskan Fungsi Iuran Tapera
Tengku Dewi Lakukan Hal Ini Saat Andrew Andika Pulang ke Rumah
UKT Batal Naik, Nadiem Minta Uang Mahasiswa yang Lebih Bayar PTN Dikembalikan
Negara Tetangga RI Alami Suhu Panas Hingga 52 Derajat Celcius
Ini Tips Hemat Jika Kamu Termasuk Sandwich Generation