Gaji PNS dan Swasta untuk Tapera Akan Dipotong Mulai Kapan? Berikut Jadwal dan Besarannya

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 20:19 WIB
Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera (Instagram @prambors)
Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera (Instagram @prambors)

KALTENGLIMA.COM - Siap-siap gaji pekerja di Indonesia mulai dari karyawan swasta, PNS, TNI-Polri, hingga BUMN akan dikenakan potongan untuk program Tabungan Perumahan (Tapera).

Aturan terbaru itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Baca Juga: DPR RI Terima Surat Presiden Permohonan Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

Sehingga, karyawan swasta hingga PNS harus merelakan potongan setiap bulannya.

Meski begitu, Jokowi memastikan kebijakan tersebut telah dihitung cermat. Sehingga tidak akan ada beban berlebihan yang dirasakan oleh pekerja.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Negara Palestina Resmi Diakui Spanyol, Ini Kata Juru Bicaranya

Kemudian, pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X