nasional

Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Gegara Bikin Hal Ini

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:57 WIB
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Gugat Produser Film Vina Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Sebab Hal ini (Tangkapan Layar Kanal YouTube intens investigasi )

KALTENGLIMA.COM - Kasus Vina Cirebon yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan pada tahun 2016 silam diduga oleh geng motor menjadi perhatian publik. 

Ini mencuat kembali setelah film Vina: sebelum 7 hari tayang di bioskop Tanah Air dan mendapat respon bagus dari penonton.

Terbaru, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produksi film Vina: sebelum 7 hari ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/5/2024). 

Baca Juga: Kabar Bahagia! Redmi Pad Pro Versi 5G Akan Segera Meluncur

Akan tetap, polisi menolak laporan tersebut dan hanya menjadi aduan masyarakat (dumas).

"Bukan ditolak, kalau dumas itu aduan masyarakat. Itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti," kata Ketua ALMI, Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2024).

Dikatakan Zainul, film itu membuat kegaduhan karena proses hukum tengah berjalan dan berbeda dengan kasus sianida yang melibatkan Jessica Wongso sudah inkrah yang dibikin sebuah cerita agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Bertemu Puluhan Pelaku Dunia Usaha, Muhlis : Perhatikan Tenaga Kerja Lokal

Kasus Vina sendiri belum final dan masih dalam proses penegakan hukum dan terus menerus menjadi polemik di media ataupun di publik.

"Kasus ini terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik, akan membuat narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik, dalam hal ini instansi kepolisian. Itu poin terkait delik pidananya," katanya.

Zainul kembali akan melaporkan pihak yang terlibat dalam pembuatan film itu dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Baca Juga: Viral Suku Togutil di Pedalaman Hutan Halmahera Nekat Masuk ke Area Pertambangan, Ada Apa?

Meskipun aduan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian, ALMI masih harus melengkapi berkas dengan klarifikasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai kecocokan film tersebut untuk ditayangkan.

Zainul Arifin menjelaskan bahwa penjelasan dari KPI akan menjadi pertimbangan ALMI untuk melanjutkan pelaporan ke Bareskrim. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB