Tak hanya itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk PKD yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Honor bagi anggota PKD ini diterima selama masa kerja berlangsung. ***