Tugas dan Masa Kerja PKD di Pilkada 2024, Lengkap Honornya

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 20:03 WIB
Ilustrasi -Pilkada
Ilustrasi -Pilkada

Tak hanya itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk PKD yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:

Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang

Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang

Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Honor bagi anggota PKD ini diterima selama masa kerja berlangsung. ***



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X