KALTENGLIMA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, "Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," dalam sebuah keterangan di Jakarta, Rabu.
Gus Men, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi juga memperingatkan agar tidak berangkat haji tanpa visa resmi. "Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tambahnya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Idul Adha, KAI Tambah 18 KA
Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Gus Men mengingatkan bahwa menggunakan visa di luar ketentuan tersebut dapat menyebabkan masalah, "Terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," jelasnya.
Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: UU KIA Resmi Disahkan DPR Ibu Melahirkan Bisa Cuti Selama 6 Bulan, Apa Gaji Tetap Dibayar Saat Cuti?
Tahun ini, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 orang, termasuk tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. UU PIHU juga mengatur bahwa warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah harus berangkat melalui PIHK dan melapor kepada Menteri Agama.