KALTENGLIMA.COM – DPRD RI telah resmi mengesahkan mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam salinan UU tersebut, aturan cuti maksimal enam bulan tertuang dalam Pasal 4 ayat 3. Pasal itu berbunyi:
"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".
Baca Juga: Shin Tae-yong dikabarkan Masuk Rumah Sakit Jelang Laga Indonesia vs Irak, Ini Sebabnya?
Dengan adanya UU ini, ibu melahirkan bisa cuti hingga 6 bulan. Tiga bulan pertama merupakan cuti yang wajib diberikan oleh pemberi kerja, sedangkan tambahan tiga bulan berikutnya diberikan jika terdapat kondisi khusus, seperti ibu dan anak memiliki masalah kesehatan yang disertai keterangan dokter.
Disaat cuti, apakah tetap mendapatkan gaji?
Seorang ibu berhak mendapat gaji penuh dari tempat kerjanya dalam tiga bulan pertama. Lalu, untuk du abulan berikutnya mendapakan 75 persen upah dari tempat kerja. ***
Artikel Terkait
Muhlis Terima Kunjungan Pengurus KONI Barito Utara
Dinilai Sukses, Pj Bupati dan Sekda Panen Tanaman Cabai
Jadwal Playoff MPL ID S13, Ada Geek Fam vs RRQ Hoshi
Resep Bikin Telur Pindang Paling Gurih Bumbu Meresap Sempurna, Lauk Simpel yang Bikin Ketagihan
Kejutan! Jorge Martin Resmi Gabung Aprilia di MotoGP 2025, Marc Marquez ke Ducati Lenovo?