KALTENGLIMA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU) KIA. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juni.
UU KIA mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu selama enam bulan, serta memberikan hak cuti bagi suami untuk mendampingi istri yang melahirkan.
UU ini berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak selama 1.000 hari pertama kehidupan anak, yaitu sejak anak menjadi janin hingga usia dua tahun.
Baca Juga: Usulan Penambahan Anggaran Rp2,967 Triliun Kemenpora Disetujui Komisi X DPR
Suami diberi hak cuti untuk mendampingi istri selama persalinan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2. Suami dapat mengambil cuti maksimal tiga hari selama proses persalinan, dan dua hari saat istri mengalami keguguran.
Pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri selama dua hari dan dapat diperpanjang hingga tiga hari sesuai kesepakatan, serta dua hari saat istri mengalami keguguran.
Selain mendampingi istri saat persalinan dan keguguran, suami juga berhak mendapatkan cuti jika istri atau anak mengalami gangguan kesehatan atau meninggal dunia, seperti diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
Baca Juga: Muhlis Dukung Kerjasama dengan Universitas Islam Kalimantan
Selama cuti, suami diharuskan menjaga kesehatan anak dan istri, memberikan makanan bergizi, dan memastikan mereka mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar, sebagaimana diatur dalam ayat 4.