KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Para caleg terpilih dari DPR RI, DPRD kabupaten/kota, maupun provinsi diimbau untuk menyelesaikan laporan LHKPN mereka paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa penyerahan laporan ini penting agar proses pelantikan tidak terganggu oleh masalah administratif.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Puji Pemerintah Arab Saudi Soal Peningkatan Layanan Haji
Pelantikan caleg DPR RI dijadwalkan pada Oktober 2024, sehingga mereka perlu memastikan bahwa laporan LHKPN telah diserahkan tepat waktu.
Sebagai langkah awal, KPK telah mengirim surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari untuk menekankan kewajiban pelampiran LHKPN bagi caleg terpilih. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023, tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa laporan kekayaan ini wajib diserahkan.
Namun, KPK dan KPU telah mencapai kesepakatan bahwa laporan LHKPN harus disampaikan oleh caleg terpilih untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: WHO Sebut 1,6 Juta Orang Sakit Setiap Hari Karena Makanan yang Tidak Aman
Penyerahan LHKPN ini diharapkan dapat memperkuat integritas penyelenggara negara dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan legislatif.