KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengakhiri masa jabatannya kurang dari 7 bulan lagi, yakni pada 20 Oktober 2024.
Setelah masa jabatan berakhir, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun selayaknya pejabat negara lain.
Pada Oktober 2023 lalu, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.
Baca Juga: Seandainya Leya dan Rizwan Anak Sule Berjodoh, Ini Jawaban Bijak Ferry Maryadi
Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap ASN Pemasok Senjata Api ke OPM
Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Juga: Media Malaysia Kritik Putri Ariani Tak Profesional, Ini Responsnya
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.