Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Artikel Terkait
Pergantian Ali Fikri Sebagai Jubir KPK Adalah Untuk Penyegaran
Rehabilitasi Pasar Jongke Surakarta Dikebut Selesai Juli 2024, Telan Biaya Rp124,6 Miliar
22 Bendungan Berhasil Diisi Air Berkat BMKG dan Kementerian PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca