Satgas ini akan bekerja sejak ditetapkannya Keppres hingga 31 Desember 2024.
Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan virtualnya pada 12 Juni 2024, Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online dengan menutup jutaan situs judi yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Pulang Kampung ke Maluku, Warga Sambut Meriah
Hingga kini, sekitar 2,1 juta situs judi online telah ditutup, dan pembentukan Satgas Judi Online diharapkan mempercepat proses pemberantasan ini.