nasional

Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Satgas Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers Sekretariatan Presiden)

Satgas ini akan bekerja sejak ditetapkannya Keppres hingga 31 Desember 2024.

Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan virtualnya pada 12 Juni 2024, Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online dengan menutup jutaan situs judi yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Pulang Kampung ke Maluku, Warga Sambut Meriah

Hingga kini, sekitar 2,1 juta situs judi online telah ditutup, dan pembentukan Satgas Judi Online diharapkan mempercepat proses pemberantasan ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB