Satgas ini akan bekerja sejak ditetapkannya Keppres hingga 31 Desember 2024.
Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan virtualnya pada 12 Juni 2024, Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online dengan menutup jutaan situs judi yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Pulang Kampung ke Maluku, Warga Sambut Meriah
Hingga kini, sekitar 2,1 juta situs judi online telah ditutup, dan pembentukan Satgas Judi Online diharapkan mempercepat proses pemberantasan ini.
Artikel Terkait
Jokowi Berikan Penghargaan kepada 15 TPID, Berikut Daftarnya!
AHY Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Total Rp 116 Miliar
PPIH Arab Saudi Siap Sambut Jamaah di Arafah