nasional

Menko PMK Cari Korban Judi Online Lewat Rekening Diblokir PPATK

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:31 WIB
Ilustrasi judi online (Freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) siap menelusuri korban judi online melalui nomor rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa terdapat sekitar 5.000 rekening yang telah diblokir terkait aktivitas judi online, dan pihaknya akan memeriksa data dari rekening tersebut untuk mengetahui apakah pemiliknya merupakan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.

Jika pemilik rekening yang diblokir terbukti menggunakan rekeningnya untuk bermain judi online, mereka akan dikenakan tindakan hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca Juga: Polri Beberkan Alasan Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan

Menko PMK menegaskan bahwa penerima bansos tidak boleh terlibat dalam aktivitas judi online.

Penelusuran ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah anggota keluarga yang dirugikan oleh aktivitas judi.

Keluarga yang menjadi korban akan menerima berbagai bentuk pendampingan, termasuk bantuan sosial, layanan kesehatan, pemulihan finansial, dan rehabilitasi.

Baca Juga: Porsche Seruduk Truk dari Belakang di Gerbang Tol Kuningan 2, Begini Kronologinya

Upaya pendampingan ini akan dilakukan oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Kesehatan.

Menko PMK optimistis bahwa melalui penelusuran ini, semua pihak yang terlibat atau menjadi korban judi online akan dapat diidentifikasi dan diberikan bantuan yang diperlukan, termasuk rehabilitasi jika terjadi gangguan psikis.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB