Polri Beberkan Alasan Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 10:27 WIB
Status Tersangka Pegi Setiawan Akan Digugurkan saat Menang Praperadilan di Bandung? Ini Kata Pengacara ( Instagram @videos.jakarta)
Status Tersangka Pegi Setiawan Akan Digugurkan saat Menang Praperadilan di Bandung? Ini Kata Pengacara ( Instagram @videos.jakarta)

KALTENGLIMA.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Polri tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon, meskipun telah dimohonkan oleh tim pengacara tersangka, Pegi Setiawan alias Perong.

Sandi menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tidak diperlukan oleh penyidik karena berkas perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Sandi menegaskan bahwa jika penyidik merasa perlu, gelar perkara akan dilakukan. Namun, dalam kasus ini, berkas perkara dinilai sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Kamis.

Baca Juga: Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias Terkait Hal Ini

Ia juga menyatakan bahwa permohonan dari pengacara untuk gelar perkara adalah sah, namun pelaksanaannya tergantung pada kebutuhan penyidik.

Ia berharap masyarakat dan media memonitor proses penuntasan perkara setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Selain itu, Sandi menyampaikan bahwa penyidik juga akan mengusut langkah hukum lain terkait kasus ini, terutama dugaan upaya menutupi penyidikan.

Baca Juga: Porsche Seruduk Truk dari Belakang di Gerbang Tol Kuningan 2, Begini Kronologinya

Sandi juga menanggapi keterangan dari terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan pada tahun 2016.

Ia menunjukkan bahwa Saka diperiksa dalam keadaan baik, didampingi oleh keluarganya dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sandi menambahkan bahwa menurut keterangan Bapas, Saka sering memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cenderung berbohong.

Baca Juga: Viral di TikTok, Berikut Makna Khodam dan Ciri-cirinya

Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus pembunuhan ini seterang-terangnya dan menindak pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X