KALTENGLIMA.COM - Personel Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota menangkap seorang suami berinisial EY (37) yang diduga telah melakukan perusakan terhadap mobil istrinya, RI (41).
Insiden ini terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Selasa (18/6) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, menjelaskan bahwa tindakan EY didorong oleh rasa cemburu dan kecurigaan bahwa istrinya berselingkuh.
Baca Juga: Angkasa Pura I Layani 1 Juta Penumpang saat Libur Idul Adha 1445 H
EY mengejar mobil yang dikemudikan istrinya dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, hingga ke Kecamatan Cibeureum.
Di lokasi kejadian, EY menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya, yang menyebabkan mobil tersebut terpental dan menabrak mobil warga yang sedang diparkir serta merusak toko milik warga sekitar.
Petugas Polsek Cibeureum yang jaraknya dekat dengan lokasi kejadian segera merespons dan menangkap EY.
Baca Juga: Anggaran Program Prabowo Mulai Dihitung-hitung Sri Mulyani
Dalam penggeledahan mobil EY, polisi menemukan palu dan pisau cutter. Mereka juga menyita pecahan kaca dari toko yang tertabrak mobil korban.
EY mengakui bahwa tindakan pengejaran tersebut dilakukannya karena mencurigai istrinya berselingkuh. Di dalam mobil yang dikejar, selain istrinya, juga terdapat anaknya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.