nasional

HUT ke-497, Menuju Era Baru Daerah Khusus Jakarta

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi HUT Jakarta 497 (Kumparan)

KALTENGLIMA.COM - Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Jakarta merayakan ulang tahunnya yang ke-497, bersamaan dengan persiapan memasuki era baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan ini terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.

Transformasi ini juga terkait dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023, yang mengharuskan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Tak Ada Pemain Titipan di Timnas U-16

Selain pergantian nama, Jakarta kini juga menghadapi peralihan status setelah keputusan presiden (keppres) memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bagian penting dari transformasi Jakarta adalah pembentukan kawasan aglomerasi dan Dewan Aglomerasi berdasarkan UU 2/2024.

Kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Buka Kegiatan Pelatihan Pencarian Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana, Hermon : Perusahaan Diminta Proaktif

Tujuan dari kawasan aglomerasi adalah menyinkronkan pembangunan DKJ dengan daerah sekitarnya, mengintegrasikan dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan.

Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional dan mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan.

Dewan ini juga bertugas mengoordinasikan sinkronisasi program transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan berbagai infrastruktur lainnya.

Baca Juga: EURO 2024: Tanding Pukul 20.00 WIB, Lihat di Sini Link Live Streaming Georgia vs Republik Ceko

Jakarta juga dapat membentuk badan layanan bersama dengan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi untuk mengelola layanan publik seperti transportasi dan pengelolaan sampah.

Badan layanan ini akan memiliki otonomi dalam mengelola anggaran, pegawai, dan kerjasama dengan pihak lain, dengan persetujuan DPRD masing-masing daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB