Sebagai DKJ, Jakarta mendapatkan 15 kewenangan khusus, mencakup bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Menurut Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, kewenangan ini bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi DKJ.
Jakarta juga memiliki kesempatan untuk menjalin kerjasama dengan pihak dalam dan luar negeri, dengan koordinasi Kementerian Keuangan bila melibatkan keuangan.
Baca Juga: EURO 2024: Tanding Pukul 20.00 WIB, Lihat di Sini Link Live Streaming Georgia vs Republik Ceko
Transformasi ini diharapkan meningkatkan peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
Jakarta menempati posisi ke-74 dalam Kearney Global City Index 2023, di bawah Singapura, Bangkok, dan Kuala Lumpur.
Dengan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dan pelatihan yang mumpuni, Jakarta memiliki potensi untuk naik peringkat dan menjadi kota global yang paripurna.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Pelajar di Cianjur Serahkan Diri ke Polisi
Dengan usia yang hampir mencapai setengah milenium, Jakarta siap menyongsong era baru, meningkatkan konektivitas dan menyelesaikan berbagai permasalahan dengan daerah sekitarnya, serta memperkokoh posisinya sebagai kota global.
Artikel Terkait
Menkopolhukan Sebut Pemerintah Sedang Perbaiki Gangguan pada PDN
BNN RI Lenyapkan Lahan Ganja Seluas 2,5 Hektare di Aceh Besar
Kecelakaan Pajero vs Truk di Tol Semarang-Batang, Empat Orang Tewas