nasional

KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi - Korupsi. (Dok/canva/@88stocker)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di 4 pelabuhan. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

"KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis, 27 Juni 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini meliputi beberapa proyek, yaitu paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017; Pelabuhan Samarinda tahun 2015 dan 2016; Pelabuhan Benoa tahun 2014, 2015, dan 2016; serta Pelabuhan Pulang Pisau tahun 2013 dan 2016.

Baca Juga: Surat Edaran Soal Larangan Anak Buah yang Terlibat Judi Online Telah Diterbitkan Jaksa Agung

Dari 9 tersangka yang ditetapkan, 6 di antaranya merupakan penyelenggara negara dan 3 lainnya adalah pihak swasta. Namun, Tessa belum menyebutkan nama-nama tersangka tersebut.

"Kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujarnya.

Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. Tessa menegaskan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB